PKWT Tak Kunjung Jadi PKWTT: Akal-akalan Kontrak di Dunia Kerja (Episode 2)

Kamu tahu rasanya?
Pertama kali masuk dunia kerja, rasanya dunia ini terbuka luas.
Itu juga yang dirasakan Tania — fresh graduate umur 23 tahun, semangat membara, CV baru, sepatu kerja baru.

Tania baru saja lolos wawancara di sebuah perusahaan startup keren di Jakarta Selatan. HRD bilang, “Nanti kamu kita kontrak PKWT dulu ya, 1 tahun. Setelah itu, kemungkinan besar langsung diangkat jadi karyawan tetap.”

Tania mengangguk setuju. Deal.

Awalnya semua terasa baik-baik saja.
Gaji masuk lancar, suasana kantor seru, bahkan bosnya sering ngajak makan siang bareng.
Tania berpikir, “Setahun ini akan aku buktikan. Setelah itu aku pasti diangkat tetap.”

Kenyataan yang Menyakitkan

Setahun berlalu.
Tania mendapat email dari HRD.

“Berdasarkan evaluasi, kamu akan diperpanjang kontrak lagi selama 1 tahun ke depan.”

Tania terdiam.
Bukannya diangkat tetap? Bukannya dari awal sudah dijanjikan?

Ia pun memberanikan diri bertanya ke HRD.
Jawaban mereka ringan saja:

“Iya, kita lagi restrukturisasi. Tenang aja, setelah kontrak ini kamu pasti dipertimbangkan lagi kok.”

Lagi dan lagi.
Tania pasrah. Tapi di hatinya ada yang mengganjal.

Ternyata Ini Salah!

Kalau kamu ada di posisi Tania, kamu harus tahu:
Memperpanjang PKWT tanpa kejelasan, terus-menerus, itu melanggar hukum.

Menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang kemudian diperbaharui lewat UU Cipta Kerja), PKWT hanya boleh untuk pekerjaan tertentu, misalnya:

  • Pekerjaan yang sekali selesai
  • Pekerjaan musiman
  • Pekerjaan yang sifatnya sementara
  • Atau pekerjaan yang belum tetap (terkait kontrak kerjasama).

Lebih dari itu? Harus PKWTT alias karyawan tetap!

Aturan lainnya:

  • PKWT maksimal 5 tahun, sudah termasuk perpanjangan (PP 35/2021 Pasal 8 ayat 1).
  • Jika melampaui syarat itu, secara hukum otomatis berubah jadi PKWTT!

Kalau perusahaan terus memperpanjang PKWT tanpa dasar sah, itu akal-akalan kontrak, dan pekerja berhak menuntut status karyawan tetap.

Studi Kasus Nyata

Ada kasus terkenal di tahun 2022:
Seorang karyawan supermarket ternama menggugat ke pengadilan karena dikontrak PKWT selama 7 tahun berturut-turut dengan berbagai akal-akalan: ganti nama kontrak, mutasi kerja, bahkan diubah jadi outsourcing.

Majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI Jakarta Pusat) memutuskan:

  • Kontraknya tidak sah.
  • Pekerja otomatis menjadi karyawan tetap.
  • Perusahaan wajib membayar kompensasi!

(Referensi: Putusan PHI No. 123/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst)

Kenapa Ini Terjadi?

Karena biaya.
Karena ego perusahaan.
Karena banyak pekerja muda (termasuk Gen Z) nggak ngerti hak-haknya.

Perusahaan berpikir:

  • Karyawan kontrak lebih gampang diberhentikan.
  • Tidak perlu bayar pesangon penuh.
  • Bisa fleksibel memutus kerja sewaktu-waktu.

Sementara anak-anak muda, yang penuh semangat dan harapan, sering kali diam, karena takut kehilangan pekerjaan.

Apa yang Bisa Kamu Lakukan?

1. Pahami kontrak kerja sebelum tanda tangan.
Baca baik-baik! Pastikan alasan kamu dikontrak PKWT masuk akal sesuai jenis pekerjaannya.

2. Tandai masa kontrakmu.
Hitung sendiri: kalau sudah 5 tahun atau lebih dari maksimal sesuai peraturan, kamu bisa menuntut perubahan status!

3. Simpan bukti komunikasi.
Chat, email, surat — semua itu bisa jadi bukti kalau suatu saat kamu perlu membela hakmu.

4. Jangan takut bertanya.
HRD, atasan, bahkan serikat pekerja — tanya posisi kamu yang sebenarnya.

5. Kalau perlu, ajukan gugatan.
Sesuai Pasal 56 dan 59 UU Ketenagakerjaan, kamu bisa bawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Pelajaran dari Tania

Apa yang terjadi dengan Tania?
Tania akhirnya berkonsultasi ke pengacara ketenagakerjaan muda.

Mereka menemukan:

  • Tugas Tania sebenarnya adalah admin tetap — bukan proyek jangka pendek!
  • Kontrak diperpanjang lebih dari 2 tahun berturut-turut.
  • Tidak ada alasan yang sah kenapa tidak diangkat tetap.

Setelah melalui proses mediasi dengan bantuan serikat pekerja, Tania dinyatakan sebagai karyawan tetap. Ia bahkan mendapatkan tunjangan masa kerja yang belum dibayarkan selama masa PKWT dulu.

Tania menang, bukan karena dia keras kepala.
Dia menang, karena dia mengerti haknya.

Pesan untuk Kamu

Kamu yang sekarang membaca ini —
Kamu yang sedang di masa percobaan, masa kontrak, masa ketidakpastian — dengarkan baik-baik:

➡️ Kamu bukan mesin. Kamu manusia.
➡️ Kamu punya hak di tempat kerja.

Dunia kerja itu kadang keras.
Tapi kamu nggak harus selalu ngikut tanpa suara.

Pahami aturan mainnya.
Pelajari dasar hukumnya.
Berani bicara kalau ada yang tidak adil.

Legalife bukan cuma soal hukum di atas kertas.
Ini tentang hidupmu. Tentang masa depanmu.

Dan ingat, seperti Tania, kamu juga bisa berdiri dan bilang:
“Saya berhak mendapatkan perlakuan yang adil.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *