Magang Tapi Disuruh Lembur? Yuk Bahas Legalitas Hubungan Kerja Magang (Episode 3)

“Magang buat belajar, bukan jadi tenaga kerja cadangan yang bisa disuruh lembur suka-suka.”

🧩 Pendahuluan: Magang atau Eksploitasi?

Pernah nggak sih kamu (atau teman kamu) magang di suatu perusahaan dan akhirnya malah ngerasa kayak karyawan tetap? Mulai dari disuruh bikin laporan, bantu event, ngurus data, bahkan sampai disuruh lembur. Padahal, awalnya kamu pikir bakal belajar bareng mentor, ikut pelatihan, atau observasi kerja profesional.

Sayangnya, di banyak kasus, “magang” jadi topeng legal buat ngehemat biaya operasional perusahaan. Nggak digaji layak, tapi disuruh kerja beneran. Nggak punya kontrak kerja jelas, tapi kena tuntutan kayak staff tetap.

Pertanyaannya sekarang: apakah ini sah secara hukum? Apa batasan magang menurut aturan pemerintah? Dan boleh nggak sih anak magang disuruh lembur?

Let’s break it down yaa… bentar Idris sambil ngopi yaa ngetiknya hehe 🙂

🧠 Apa Itu Magang? Kita Bahas dari Sumber Resminya

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2020, magang (atau pemagangan) adalah bagian dari pelatihan kerja yang diselenggarakan di dunia industri secara sistematis dan sesuai program. Tujuannya? Supaya peserta magang bisa belajar keterampilan kerja yang relevan di dunia nyata.

🤝 Jadi, hubungan magang itu bukan hubungan kerja!

Artinya, anak magang bukan karyawan perusahaan. Mereka datang untuk belajar, bukan untuk menanggung beban kerjaan perusahaan. Sekali lagi yaa, buat beeelaaajaaarrr! kok emosi ya nulis-nya hehe

Permenaker ini juga menetapkan beberapa syarat magang yang sah, antara lain:

  • Harus ada perjanjian pemagangan tertulis
  • Ada kurikulum atau program belajar yang jelas
  • Magang maksimal 1 tahun
  • Peserta mendapat pembimbing atau mentor
  • Di akhir program, peserta harus dapat sertifikat

Kalau magang kamu cuma disuruh kerja, kerja, dan kerja… tanpa tahu belajar apa, siapa mentormu, atau programnya kayak apa — bisa jadi status magangmu cacat secara hukum.

⚖️ Bedanya Magang dan Hubungan Kerja

Untuk tahu apakah suatu magang itu sah atau sebenarnya udah “menyamar” jadi hubungan kerja, kita bisa pakai 3 indikator dari Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hubungan kerja itu harus memenuhi 3 unsur ini:

  1. Ada pekerjaan
  2. Ada perintah
  3. Ada upah

Nah, coba kamu refleksi lagi dehh:

  • Apakah kamu diberi pekerjaan rutin yang masuk ke alur kerja perusahaan?
  • Apakah kamu bekerja berdasarkan perintah langsung dari atasan, bukan hanya pembimbing?
  • Apakah kamu menerima imbalan, baik berupa uang transport, uang makan, atau “uang lelah”?

Kalau jawabannya iya semua, maka bisa jadi hubunganmu sudah masuk ranah hubungan kerja, bukan lagi magang murni.

Dan kalau udah jadi hubungan kerja, maka seharusnya kamu dapat hak-hak karyawan seperti gaji layak, jam kerja yang manusiawi, hak cuti, bahkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lembur untuk Anak Magang, Emang Boleh?

Kita masuk ke topik paling sering bikin anak magang jengkel: lembur.

Pertama-tama, perlu ditegaskan: Permenaker No. 6 Tahun 2020 TIDAK mengatur lembur bagi peserta magang. Kenapa? Karena secara definisi, magang itu bukan hubungan kerja, jadi aturan soal jam kerja dan lembur dalam UU Ketenagakerjaan tidak serta merta berlaku.

Tapi… gimana kalau dalam praktiknya:

  • Anak magang diwajibkan hadir dari jam 08.00 sampai 17.00 (bahkan lebih)?
  • Sering disuruh stay sampai malam untuk bantu event, deadline, atau backup kerjaan tim?
  • Nggak ada pembimbingan, tapi diminta kerja full-time kayak karyawan?

Nah, ini masalah serius. Artinya, si “magang” ini diperlakukan seperti pegawai tetap, tanpa hak legal yang jelas. Dan dalam beberapa kasus, hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja berkedok magang, waduhh bahasanya ngeri yaa gaesss

📉 Kasus-Kasus yang Terjadi di Lapangan
  1. Magang Gratis, Tapi Kerjaan Full Time
    • Ada mahasiswa komunikasi magang di agensi digital. Awalnya janji belajar tentang content strategy, tapi realitanya setiap hari disuruh bikin 3–5 konten, ikut meeting, revisi client, bahkan lembur malam — tanpa dibayar.
  2. Magang di Rumah Sakit, Tapi Jadi Tenaga Tambahan
    • Mahasiswa keperawatan diminta jaga malam, bantu pasien, dan bahkan ganti infus. Padahal belum lulus dan belum bersertifikat. Riskan banget.
  3. Magang di Startup, Disuruh Jaga Booth dan Sales
    • Bukannya belajar bisnis digital, malah ditugaskan jadi SPG/SPB dadakan di event pameran.

Kalau magang jadi ajang cari “tenaga murah”, maka tujuannya udah keluar jalur, udah terobos lampu merah 😂😂

📌 Apa yang Bisa Kamu Lakukan Kalau Merasa Dieksploitasi?

Tenang. Kamu tetap punya pilihan untuk melindungi dirimu. Ini beberapa langkah yang bisa kamu ambil:

1. Cek Perjanjian Pemagangan
  • Pastikan kamu memiliki perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua pihak
  • Lihat apakah di dalamnya ada batas waktu, hak & kewajiban, dan program pemagangan
2. Catat dan Simpan Bukti
  • Dokumentasikan jam kerja, tugas-tugas harian, dan komunikasi internal (chat, email)
  • Kalau sering lembur tanpa kompensasi atau dipaksa kerja di luar jam normal, catat dan simpan bukti
3. Bicara ke Pembimbing atau HR
  • Kadang, masalahnya karena kurang komunikasi. Coba ngobrol baik-baik dulu.
  • Tapi kalau sudah tidak sehat atau kamu merasa tertekan secara mental, kamu boleh tegas.
4. Laporkan ke Disnaker
  • Kalau kamu yakin status magangmu melanggar hukum, kamu bisa lapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
  • Undang-undang melindungi kamu dari eksploitasi kerja berkedok magang.

🌱 Tips Memilih Tempat Magang yang Sehat
  1. Cari perusahaan yang punya program magang resmi dan terstruktur
  2. Lihat apakah ada mentor/pembimbing yang akan mendampingi kamu
  3. Tanyakan hak kamu di awal: jam kerja, kompensasi, dan tujuan pembelajaran
  4. Jangan malu bertanya: “Nanti saya belajar apa di sini? Ada training nggak?”
  5. Cek review dari alumni magang di perusahaan tersebut (bisa lewat LinkedIn atau komunitas kampus)

🧠 Kata Kunci Buat Kamu Ingat
  • Magang = Belajar
  • Karyawan = Bekerja
  • Lembur = Harus dibayar sesuai ketentuan
  • Eksploitasi = Salah satu bentuk pelanggaran hukum

🔚 Penutup: Hak Kamu Bukan Bonus, Tapi Kewajiban Hukum

Magang seharusnya jadi jembatan dari dunia pendidikan ke dunia kerja, bukan “jebakan” lembur tanpa bayaran. Kamu berhak belajar, berkembang, dan mendapatkan pengalaman — bukan dimanfaatkan.

Kalau kamu menemukan teman yang mengalami eksploitasi berkedok magang, share artikel ini ke mereka. Edukasi hukum itu penting — dan itu dimulai dari kamu.

“Jangan biarkan status ‘anak magang’ dijadikan alasan buat melanggar hak kamu.”

Sampai jumpa di Legalife episode berikutnya bersama Idris ✨

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *