Probation = Gak Digaji? Cek Dulu Dasar Hukumnya! (Episode 4)

Halo Sobat Kerja Muda!
Kamu pasti pernah dengar istilah probation alias masa percobaan kerja, kan? Nah, ada yang bilang kalau selama masa probation, kamu gak dapat gaji atau digaji lebih kecil. Benarkah itu?

Sekarang kita bahas langsung dari sumbernya, yaitu Pasal 60 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini loh yang jadi pegangan hukum soal hubungan kerja di Indonesia!


Apa Itu Pasal 60 UU Ketenagakerjaan?

Pasal 60 ini membahas tentang masa percobaan kerja (probation). Intinya, Pasal 60 menyatakan bahwa:

  • Probation bisa diterapkan hanya untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Karyawan Tetap), penerapan probation untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Karyawan Kontrak) merupakan perbuatan melanggar hukum.
  • Masa percobaan kerja maksimal 3 bulan.
  • Selama masa probation ini, pekerja berhak atas upah dan hak-hak lainnya sesuai perjanjian kerja.

Jadi, Pasal 60 ini secara jelas bilang kalau kamu yang sedang probation tetap berhak digaji dan mendapatkan hak yang sama seperti pekerja tetap selama masa itu. Dan setelah masa probation berakhir, maka perusahaan wajib untuk mengangkat kamu menjadi karyawan tetap.


Jadi, Probation Itu Apa Sih?

Masa probation adalah masa di mana perusahaan dan kamu sebagai karyawan baru saling “coba-coba” untuk lihat kecocokan kerja. Biasanya durasinya 1 sampai maksimal 3 bulan sesuai Pasal 60 tadi.

Jadi, masa probation ini bukan berarti kamu kerja gratis atau gak dapet hak-hak layaknya karyawan lain.


Gaji Probation Harus Sesuai Perjanjian Kerja

Menurut Pasal 60, upah selama probation harus jelas diatur dalam perjanjian kerja. Artinya:

  • Kamu harus tahu berapa besar gaji kamu selama masa probation sebelum mulai kerja.
  • Gaji tersebut harus diberikan tepat waktu dan sesuai kesepakatan.
  • Tidak boleh dipotong semena-mena hanya karena kamu masih probation.

Kalau kamu dapet gaji yang kurang dari kesepakatan atau bahkan gak dibayar, itu jelas melanggar Pasal 60 dan kamu punya hak buat protes.


Kenapa Masih Banyak yang Salah Paham?

Kadang perusahaan memberikan gaji probation yang lebih rendah dari karyawan tetap, dengan alasan “cuma masa coba-coba.” Padahal menurut UU, selama masa itu kamu tetap karyawan dan harus dapat upah yang layak.

Kalau ada perbedaan gaji, biasanya harus ada alasan jelas yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, tapi tetap gak boleh di bawah UMR.


Apa Hak Lain Selama Probation?

Selain gaji, selama masa probation kamu juga berhak atas:

  • Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (kalau sudah diikutsertakan)
  • Istirahat dan cuti sesuai peraturan
  • Lingkungan kerja yang aman dan sehat

Jadi, jangan sampai masa probation bikin kamu diremehkan soal hak-hak dasar ini.


Psikologi Karyawan Muda: Jangan Minder Karena Probation

Masa probation sering bikin kita merasa belum dihargai atau takut gak diterima. Tapi inget, masa ini justru waktu kamu belajar dan tunjukin kemampuan. Hak kamu tetap dijaga oleh hukum, khususnya Pasal 60 UU Ketenagakerjaan.

Jangan takut untuk tanya dan memperjuangkan hak kamu, apalagi soal gaji dan perlakuan adil di tempat kerja.


Tips Supaya Masa Probationmu Gak Ribet

  1. Minta salinan kontrak kerja atau perjanjian kerja kamu, dan baca dengan teliti!
  2. Tanyakan ke HR soal gaji dan hak kamu selama probation.
  3. Jangan ragu catat semua kesepakatan dan komunikasi yang penting.
  4. Pahami dasar hukum sederhana, kayak Pasal 60 UU Ketenagakerjaan ini.
  5. Jaga attitude tapi juga tegas kalau hak kamu dilanggar.

Kesimpulan

Jadi, jangan percaya kalau masa probation berarti kamu gak digaji. Menurut Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003, kamu wajib dapat gaji dan hak yang sesuai selama masa probation maksimal 3 bulan.

Kalau kamu mengalami masalah soal gaji probation, cek dulu perjanjian kerja dan jangan sungkan untuk minta penjelasan atau bantuan.

Kamu generasi muda yang cerdas dan berhak tahu hukum, jadi jangan takut memperjuangkan hakmu, ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *